Ringkasan Berita:
- Yakup Hasibuan, pengacara Jokowi yang juga lulusan Fakultas Hukum UI, sebelumnya menganggap berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah lengkap (P21) dan siap memasuki tahap kedua.
- Pada hari Jumat, 19 Juni 2026 pagi, Roy Suryo ditangkap di rumahnya pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
- Setelah P21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat diajukan ke pengadilan, sehingga tindakan penahanan dianggap sebagai prosedur yang wajar.
RAB NEWSRamalan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yakup Hasibuan, terbukti akurat 100 persen setelah Roy Suryo ditahan oleh pihak kepolisian menyusul berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.
Yakup Hasibuan, yang juga menjadi kuasa hukum Jokowi, pernah meyakini bahwa berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dianggap lengkap beberapa waktu lalu.
Ramalan Yakup akhirnya terbukti setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/6/2026).
Ahli hukum dari Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Dr. Hafid Zakariya, S.H., M.H., menganggap penangkapan Roy Suryo memberikan kejelasan dalam kepastian hukum bagi tersangka maupun pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Ini semakin jelas dalam konteks kepastian hukum kita dan kepastian bagi siapa? Kepastian bagi Roy Suryo sendiri serta dokter Tifa, dan tentu saja Pak Jokowi yang dalam tanda kutip beliau sebagai pelapor,” ujar Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Hafid Zakariya menganggap bahwa jika penegakan hukum terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi tidak segera dilakukan, maka kasus ini dapat menjadi isu yang sulit dikendalikan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu dalam ranah politik.
“Dalam konteks penegakan hukum, jika sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan tinggi DKI, maka polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP terbaru, yaitu Nomor 20 tahun 2025,” ujar Hafid.
“Kewenangan ini memang melekat pada lembaga kepolisian, kemudian juga akan melekat pada lembaga kejaksaan karena kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan kembali dan selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Yakup Hasibuan menganggap bahwa pernyataan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, yang menyebutkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan terkait kasus ijazah Jokowi telah mencapai tahap P21, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
“Pak Dirreskrimum menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi yang diminta untuk diberikan petunjuk, yang berarti dokumen sudah lengkap dan siap diajukan ke persidangan,” tegasnya, Kamis (11/6/2026).
Yakup menjelaskan bahwa setelah P21, langkah berikutnya adalah memasuki tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Pada tahap ini, petugas penyidik polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara tersebut dapat diserahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, Yakup bersama timnya menyatakan bahwa dalam waktu dekat Roy Suryo kemungkinan akan menerima panggilan untuk memasuki tahap berikutnya atau bahkan penahanan.
“Saya sendiri, kami, tim juga sudah berdiskusi, kami tidak kaget jika sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Pak Roy untuk mengikuti tahap kedua atau penahanan, saya tidak tahu, karena itu mungkin memang wewenang dari penyidik,” katanya.
Hal tersebut terbukti setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo ditangkap di rumahnya pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa ditangkap di apartemennya saat akan menghadiri sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran UI pada pukul 06.47 WIB.
Kombes Iman mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap.
Menurutnya, berkas perkara terkait kasus ijazah Jokowi telah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Petugas penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu saudara RS (Roy Suryo) dan saudara TF (Dokter Tifa), sebagai bagian dari proses pelaksanaan penyerahan atau pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman mengatakan Polda Metro Jaya berusaha memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus ijazah Jokowi berjalan dengan lancar.
Karena itu, penyidik perlu memverifikasi kehadiran serta keberadaan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka.
“Berikutnya untuk memastikan kelancaran penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Lalu, bagaimana perjalanan karier Yakup Hasibuan? Berikut riwayatnya.
Rekam Jejak Yakup Hasibuan
Yakup Hasibuan adalah putra dari seorang pengacara terkenal yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu Otto Hasibuan.
Yakup Hasibuan mengikuti jejak karier ayahnya, Otto Hasibuan, yang menjadi seorang pengacara atau advokat.
Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Indonesia.
Yakup menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia dengan masuk ke Fakultas Hukum.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di UI, Yakup melanjutkan studi magisternya di New York University School of Law.
Di sana, ia berhasil memperoleh gelar LLM atau magister hukum pada tahun 2020.
Pada tahun 2017, Yakup pernah bekerja di firma hukum internasional yang bernama Baker McKenzie berlokasi di Chicago, Amerika Serikat (AS).
Ia pernah menjabat sebagai Intern Hukum di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Aliens Linklaters.
Selain itu, Yakup pernah bekerja di Otto Hasibuan & Associates selama enam bulan.
Pada tahun 2023, Yakup menikahi aktris bernama Jessica Mila dan kini mereka telah memiliki seorang anak.
Nama Yakup Hasibuan semakin terkenal di kalangan masyarakat setelah ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi.
Ia bertindak sebagai kuasa hukum Jokowi dalam menangani tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi.
Berkat hal tersebut, Yakup Hasibuan sering kali menjadi narasumber dalam berbagai acara televisi yang membahas masalah ijazah Jokowi.
(RAB NEWS/Rakli/Rifqah/Faryyanida Putwiliani)
