Roy Suryo Ditahan, Ahli Hukum: Ijazah Jokowi Tidak Perlu Dibawa ke Pengadilan

Ringkasan Berita:
  • Gandjar Laksmana Bonaprapta menganggap ijazah Jokowi tidak perlu dibawa ke pengadilan, karena inti persidangan adalah membuktikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo.
  • Roy Suryo ditangkap pada 19 Juni 2026, berkas perkara telah lengkap (P-21), dan ia dikenai pasal pencemaran nama baik serta fitnah melalui teknologi informasi.
  • Persidangan akan fokus pada apakah Roy Suryo benar-benar melakukan tindakan yang dituduhkan, bukan pada keabsahan ijazah Jokowi.

RAB NEWSAhli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, menganggap bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu dibawa dalam persidangan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi di pengadilan.

Tersangka dugaan kasus ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian pada hari Jumat (19/6/2026), sehingga persidangan terkait perkara tersebut akan segera dilaksanakan.

Saat ini, berkas perkara Roy Suryo terkait kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai bagian dari tahap pelimpahan kedua, pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebelum ia diserahkan beserta barang bukti kepada jaksa.

Roy Suryo dituntut atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan sarana teknologi informasi.

Menurut Gandjar Laksmana Bonaprapta, ijazah Jokowi tidak perlu dibawa ke pengadilan karena fokus persidangan adalah pada pasal yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

“Yang terbukti apakah benar mereka melakukan tindakan yang dituduhkan? Apakah benar mereka menyebarkan fitnah?,” kata Gandjar, dilaporkan dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (21/6/2026).

“Kembali kita pada makna fitnahnya, benar bukan begitu? Apakah Roy Suryo dan dokter Tifa mengetahui ijazah itu asli tetapi mengatakan palsu,” tambahnya.

Gandjar bahkan mengatakan, bukti apakah ijazah Jokowi asli atau tidak tidak diperlukan karena fokus dalam perkara ini adalah membuktikan tuduhan yang diajukan terhadap para terdakwa nanti.

“Menurut saya, di pengadilan besok tidak perlu sampai memanggil dokumen ijazah (Jokowi) asli. Terlebih lagi dalam persidangan sudah dibuktikan keaslian atau ke palsuanannya. Menurut saya, sebenarnya tidak perlu,” katanya.

“Karena fokusnya adalah membuktikan apa yang dituduhkan kepada para terdakwa. Nah, bahwa para terdakwa nanti dalam rangka pembelaannya merasa perlu menghadirkan, itu juga akan menjadi ruang perdebatan,” lanjutnya.

Meskipun ijazah Jokowi asli atau palsu, Gandjar berpendapat bahwa di pengadilan nanti yang perlu dibuktikan adalah apakah Roy Suryo benar-benar melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Jokowi.

“Asli atau palsu (ijazah Jokowi), jika memang dia (Roy Suryo) menyebar fitnah maka itu adalah fitnah. Jika dia menghina dan merusak reputasi, maka itu adalah penghinaan terhadap nama baik, terlepas dari keaslian atau ke palsuan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Gandjar juga menyoroti alasan mengapa Jokowi tidak memperlihatkan ijazahnya kepada publik seperti yang diminta oleh pihak Roy Suryo dan kawan-kawannya.

“Saya sangat memahami bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya mengatakan ‘sebenarnya jika sejak awal ada bukti yang sah bahwa ijazahnya asli, kasus ini tidak akan terjadi’,” kata Ganjdar.

“Mereka (kubu Roy Suryo dkk) juga mungkin tidak akan terus campur tangan begitu,” katanya.

Kata Pengamat

Pada kesempatan berbeda, ahli hukum dari Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Dr. Hafid Zakariya, S.H., M.H., menyampaikan pendapat mengenai penangkapan Roy Suryo terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Hafid menganggap, penangkapan Roy Suryo menunjukkan kejelasan hukum bagi tersangka maupun pelapor dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi, dalam hal ini, merupakan pelapor yang melaporkan Roy Suryo beserta rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, sementara Roy Suryo menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah semakin jelas dalam konteks kepastian hukum kita dan kepastian bagi siapa? Kejelasan bagi Roy Suryo sendiri serta dokter Tifa, dan tentu saja Pak Jokowi yang dalam tanda kutip beliau sebagai pelapor,” ujar Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Pada hari Jumat pagi, Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya pada pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa ditangkap di apartemennya saat akan menghadiri sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran UI pada pukul 06.47 WIB.

Hafid Zakariya menganggap, jika penegakan hukum terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi tidak segera dilakukan, maka kasus ini dapat menjadi isu yang sulit dikendalikan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu dalam ranah politik.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta, penyidik Polda Metro Jaya berhak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa apabila berkas perkara kasus ini dianggap lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Divisi Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah menyampaikan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam konteks penegakan hukum, jika sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan tinggi DKI, maka polisi memiliki wewenang untuk melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP terbaru, yaitu Nomor 20 tahun 2025,” ujar Hafid.

“Kewenangan ini memang melekat pada lembaga kepolisian, kemudian juga akan melekat pada lembaga kejaksaan karena kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan kembali, lalu selanjutnya diserahkan ke pengadilan,” katanya.

Sementara itu, mengenai pertanyaan apakah kejaksaan akan terus menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Hafid menyatakan bahwa hal tersebut berada di tangan penegak hukum.

“Apakah kemudian kejaksaan akan melanjutkan penahanan atau tidak, serta bagaimana nantinya di pengadilan apakah pengadilan akan melakukan penahanan atau tidak, tentu sesuai dengan wewenang masing-masing,” katanya.

Hafid menganggap pernyataan Roy Suryo yang meragukan P21 yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya tidak pantas, karena ia saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Menurut saya, penegakan hukum bagi Roy Suryo semakin jelas, dan pernyataannya itu menurut saya kurang tepat karena terkesan menyampaikan bahwa polisi tidak jelas dalam menyatakan apakah kasus tersebut sudah mencapai tahap P21 atau belum,” katanya.

“Nah, saya rasa kita akan melihat setelah tahap dua benar-benar ada, penyerahan ke kejaksaan, apakah kejaksaan akan menahan atau tidak, tentu itu wewenang kejaksaan, kemudian apakah nanti ketika diserahkan ke pengadilan dan pengadilan akan memperpanjang atau melakukan penahanan atau tidak, tentu itu wewenang pengadilan,” kata Hafid.

Selanjutnya, Hafid menyatakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki hak untuk mengajukan gugatan pra-peradilan apabila mereka tidak sependapat dengan keputusan penahanan tersebut.

“Di dalam proses penegakan hukum harus adil, karena prinsip kesamaan di hadapan hukum atau kesetaraan hukum,” kata Hafid.

“Jika pihak Roy Suryo tidak menyetujui penahanan dan atau dalam istilah penangkapan tersebut tidak sesuai dengan KUHAP, maka mereka dapat mengajukan pra-peradilan,” tambahnya.

Hafid menjelaskan bahwa lembaga pra-peradilan merupakan tempat untuk melindungi hak-hak para tersangka.

“Maka jika dia tidak sependapat dengan penahanan yang ditetapkan, kuasa hukum dapat mengajukan pra-peradilan,” tutupnya.

Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian telah membagi dua kelompok tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis yang diduga terlibat dalam penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua, yaitu Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dr. Tifa, diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan Jokowi beserta tiga laporan lainnya, yang menjadi dasar penyidikan yang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, pihak penyidik mengambil keterangan dari 130 saksi dan 22 pakar dari berbagai bidang, seperti Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, para akademisi di bidang forensik digital, ahli bahasa Indonesia, serta pakar sosiologi hukum.

Akhirnya, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta atau Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 beserta Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Selanjutnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dituntut dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 beserta Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 bersama Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A bersama Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Di sisi lain, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah tidak lagi memiliki status tersangka.

Ketiganya telah menjalani proses keadilan restoratif (RJ) di Polda Metro Jaya.

Mereka sudah meminta maaf kepada Jokowi.

Oleh karena itu, ketiganya kini tidak lagi memiliki status sebagai tersangka.

(RAB NEWS/Rakli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *