Ringkasan Berita:Â
- Persidangan kasus korupsi proyek satelit pertahanan (Satkomhan) menghadirkan seorang ahli yang menyatakan bahwa perangkat Navayo bukanlah telepon satelit, namun kesimpulan tersebut dikritik karena hanya 3 dari 550 unit yang diuji.
- Handset Navayo sebenarnya hanya dapat berfungsi sebagai alat komunikasi satelit ketika digabungkan dengan perangkat Sat-Sleeve yang rencananya dikembangkan bersama PT Len Industri.
- Tiga tersangka dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar 21 juta dolar AS (Rp306 miliar)
RAB NEWS, JAKARTA– Persidangan kasus dugaan korupsi proyek satelit komunikasi militer (Satkomhan) yang berkaitan dengan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kembali menjadi perhatian. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Rabu (24/6/2026), sejumlah fakta dan debat teknis muncul saat majelis hakim memeriksa dua saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penuntut militer.
Kesaksian para ahli tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan alat komunikasi yang dikirim oleh perusahaan Navayo International AG, yang sebelumnya sempat menjadi topik perdebatan di ruang publik.
Tim pengacara para terdakwa meragukan kompetensi kedua saksi ahli dalam menyampaikan kesimpulan mengenai perangkat satelit yang menjadi objek perkara. Menurut mereka, kesimpulan yang menyatakan bahwa perangkat Navayo tidak berbeda dengan ponsel yang beredar di pasar dinilai terlalu jauh dan tidak didukung oleh pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perangkat yang dikirimkan.
Dalam persidangan, saksi Arif Budi Praceko, pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai pemeriksa perangkat telekomunikasi, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengujian terhadap tiga unit handset Navayo dari merek Secfone. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, ia menyatakan bahwa perangkat yang diperiksa tidak dapat dikategorikan sebagai telepon satelit dan tidak ditemukan komponen kartu keamanan perangkat keras.
Namun, kesimpulan tersebut kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha. Ia menyoroti fakta bahwa jumlah perangkat yang dikirim Navayo mencapai 550 unit, sementara pemeriksaan hanya dilakukan terhadap tiga unit sampel.
“Dari manakah kesimpulan itu berasal jika yang diperiksa hanya tiga unit, sedangkan jumlah totalnya mencapai 550 unit?” tanya Rinto dalam persidangan.
Mengatasi pertanyaan tersebut, Arif menyampaikan bahwa metode pengujian yang digunakan dilakukan dengan pengambilan sampel sesuai dengan standar yang biasanya diterapkan dalam proses pengujian perangkat telekomunikasi.
Namun, pihak kuasa hukum menilai kesimpulan tersebut berpotensi menciptakan persepsi yang salah. Mereka menyampaikan bahwa perangkat Navayo merupakan bagian dari sistem yang dirancang untuk bekerja bersama perangkat pendukung bernama Sat-Sleeve, yang rencananya akan dikembangkan bersama PT Len Industri dalam program pengembangan bersama.
Saat ditanya tentang keberadaan Sat-Sleeve, Arif mengakui tidak mengetahui rencana pengembangannya. Ia juga menyatakan bahwa ponsel yang diuji bisa berfungsi sebagai alat komunikasi satelit jika digabungkan dengan perangkat tambahan tersebut.
“Jika ponsel tersebut tidak memiliki Sat-Sleeve tidak bisa. Tapi jika digabungkan memang bisa,” kata Arif di hadapan majelis hakim.
Kerja sama pengembangan terminal pengguna antara Navayo dan PT Len Industri akhirnya tidak terwujud setelah muncul perselisihan arbitrase yang diajukan oleh Navayo di Singapura.
Persidangan semakin menarik ketika tim pengacara terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden mengajukan beberapa pertanyaan mengenai dokumen kontrak dan tahapan pekerjaan proyek. Dalam sesi tersebut, Arif mengakui tidak mengetahui sejumlah aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, termasuk proses pembangunan user terminal, Certificate of Conformity (CoC), Conformity of Performance (CoP), serta dokumen tagihan atau invoice dari Navayo.
Pengakuan tersebut berujung pada penghapusan sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat selama proses penyelidikan. Arif menyatakan beberapa kesimpulan dalam BAP tidak berasal dari pernyataannya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Saat dihubungi oleh kuasa hukum terkait isi BAP tersebut, Arif mengakui bahwa bagian yang dipertanyakan bukanlah jawaban yang dia berikan.
Pada kesempatan yang sama, Arif mengakui bahwa ia tidak memahami secara detail kompetensi Navayo International AG dalam mengembangkan perangkat terminal pengguna satelit serta kelayakan perusahaan tersebut dalam memproduksi Sat-Sleeve dan terminal utama.
Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, pihak pengacara meminta agar penyidik yang memeriksa kedua saksi ahli juga hadir dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan berita acara pemeriksaan. Permintaan ini akan dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal.
Perkara ini melibatkan tiga tersangka yang diadili secara bersamaan, yaitu mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard. Gabor dihukum dalam keadaan absen karena hingga saat ini belum berhasil dipanggil untuk menghadiri persidangan.
Tim penuntut mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau lebih dari Rp306 miliar. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Anti Korupsi bersama Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP.
