Analisa Hukum: Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Bebas Tanpa Pengadilan

Ringkasan Berita:
  • Tahap terbaru penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) semakin menarik perhatian.
  • Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, menganggap para tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo masih memiliki kesempatan besar untuk terlepas dari ancaman hukuman.
  • Susno menjelaskan, status berkas yang telah lengkap (P21) di kepolisian tidak menghalangi kebebasan keduanya.

RAB NEWS– Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen (Purn.) Susno Duadji, memberikan penjelasan setelah penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Menurut Susno Duadji, kedua tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki kesempatan untuk bebas dari tuntutan hukum.

Pernyataan ini diungkapkan Susno menanggapi tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Susno menganggap peluang pembebasan tetap terbuka lebar jika kejaksaan menilai perkara ini tidak layak dibawa ke pengadilan, meskipun dokumen formal dan materiilnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian.

Susno menjelaskan bahwa setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), lembaga jaksa memiliki otoritas penuh dalam menentukan kelanjutan perkara pidana tersebut.

Masih ada banyak kesempatan di depan setelah Polri menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum, meskipun penuntut umum menyatakan berkas sudah lengkap, penuntut umum tetap bisa menghentikan proses penuntutan. Artinya kasus ini akan selesai bagi Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa,” jelas Susno saat diwawancarai oleh redaksi Tribunnews.com di Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Seorang mantan jenderal bintang tiga Polri mengungkapkan, terdapat berbagai peraturan hukum yang menjadi dasar bagi jaksa dalam menghentikan sebuah perkara secara sah dan sesuai aturan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beberapa ketentuan yang menjadi syarat penghentian perkara antara lain:

Hilangnya hak untuk menuntut negara akibat kematian subjek hukum.

Perkara yang memiliki objek, subjek, dan tuduhan yang sama tidak boleh diadili kembali setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Waktu hukum untuk menuntut telah melebihi batas waktu maksimum yang ditentukan oleh undang-undang.

“Ada berbagai alasan seperti demi hukum, ini, itu, ada beberapa persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara. Jika memenuhi unsur tersebut, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan,” tambah Susno.

Selanjutnya, Susno menekankan bahwa jika tim jaksa memutuskan kasus pencemaran nama baik ini layak dibawa ke persidangan, peluang Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk terhindar dari hukuman penjara tetap tidak tertutup.

Hal ini tergantung pada penilaian objektif dari majelis hakim dalam menilai kekuatan alat bukti.

“Di persidangan masih terdapat banyak kemungkinan di mana jaksa menuntut hukuman dan menyatakan terbukti, (namun) hakim mengumumkan tidak terbukti atau membebaskan,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pencarian keadilan masih dapat diakses melalui proses hukum bertingkat seperti pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi serta permohonan kasasi ke Mahkamah Agung jika hakim tingkat pertama memberikan putusan bersalah.

Namun demikian, Susno mengajak masyarakat untuk bersabar dan tetap menghargai segala keputusan yang diambil oleh lembaga penegak hukum yang berwenang.

Mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus dugaan ijazah palsu ini, Susno menyarankan agar perdebatan hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa digunakan sebagai alat pembelajaran bagi kalangan akademisi hukum, praktisi, serta mahasiswa.

“Jika saya menganggap ini baik sebagai contoh studi kasus di universitas, untuk para praktisi hukum agar tidak terjadi perdebatan di masyarakat,” tutupnya menutup sesi wawancara awal.

Alasan Polda Metro Jaya Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penangkapan dilakukan setelah berkas perkara terhadap keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Penangkapan bukan tindakan yang dilakukan secara mandiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Setelah berkas perkara lengkap, Budi menyatakan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan.

Ia juga menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional dan terukur.

“Kami juga menekankan bahwa penangkapan bukan berarti vonis, penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang diduga bersalah telah dijamin azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi.

Kronologi Penangkapan 

Penasehat hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Muhammad Taufiq, mengungkapkan rangkaian kejadian penangkapan terhadap kedua kliennya.

Taufiq menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada waktu yang berbeda.

Benar, pada Jumat, 19 Juni 2026, Dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap. Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda, katanya kepada Tribunnews.com.

Ia menyampaikan bahwa dokter Tifa ditangkap saat akan menghadiri sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Ia menyebutkan bahwa enam petugas kepolisian menangkap dokter Tifa.

“Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) datang, lalu membawanya ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Taufiq menyampaikan bahwa dokter Tifa sudah berbicara dengannya selama perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Ia menyatakan bahwa dirinya akan pergi ke Jakarta untuk memberikan pendampingan terhadap klien tersebut. Mengingat, Taufiq adalah warga yang tinggal di Solo, Jawa Tengah.

“Pada perjalanan tersebut, dia berkomunikasi dengan saya untuk menemani dan hari ini atau malam ini, kami telah tiba di Jakarta tergantung pada transportasi yang kami dapatkan, apakah kereta api atau pesawat, demikian,” katanya.

Di sisi lain, Taufiq menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap dalam waktu satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.

Ia menyebutkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di ruang kerjanya yang terletak di rumahnya.

Ia menyampaikan bahwa terdapat enam petugas kepolisian yang terlibat dalam penangkapan Roy Suryo.

Selain itu, Taufiq menyampaikan bahwa terdapat dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak mengetahui apakah keduanya termasuk anggota Polda Metro Jaya atau bukan.

“Kemudian Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB. Penangkapan Roy Suryo tergolong dramatis karena sedang beristirahat di ruang kerjanya. Selanjutnya, enam orang polisi hadir, empat di luar dan dua di dalam, serta dua lainnya adalah kameramen, namun kita tidak tahu apakah mereka berasal dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat merasa tidak menerima karena polisi sampai memasuki kamarnya.

Selain itu, Ririen juga tidak setuju ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya bersikap kooperatif selama statusnya sebagai tersangka.

“Saya awalnya ingin diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), lho suami saya ini kooperatif, selalu ikut kemana saja, lalu wajib lapor setiap Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susno Duadji Mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Lepas Meski Ditangkap, Ini Persyaratannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *