RAB NEWS, KEDIRI– Panitia Organisasi dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 sedang membahas rancangan peraturan organisasi terkait tata kelola pertambangan yang akan menjadi dasar hukum pengelolaan usaha pertambangan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Sidang komisi berlangsung pada hari Minggu (21/6/2026) siang hingga sore. Salah satu topik utama yang dibahas adalah kebutuhan adanya aturan internal yang mengatur tata kelola pertambangan, yang selama ini masih dalam tahap awal.
Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni menyampaikan bahwa aturan tersebut diperlukan karena konsepsi tambang yang diberikan pemerintah kepada NU belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur cara pengelolaannya.
“Yang kita bahas tadi pukul 13.00 hingga 16.00 adalah draf peraturan organisasi mengenai tata kelola pertambangan. Peraturan ini disusun sebagai dasar hukum karena sebelumnya kontrak pertambangan yang diberikan pemerintah kepada NU masih bersifat sementara dan belum ada aturan khusus yang mengatur,” ujar KH Amin Said Husni.
Menurutnya, kehadiran peraturan organisasi tersebut penting agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip kelompok dan tidak menyimpang dari tujuan utama yaitu manfaat bagi masyarakat.
“Pertama, untuk memastikan masalah kepemilikan, bahwa tambang ini adalah milik organisasi NU, bukan milik sekelompok orang atau bahkan individu,” jelasnya.
Selain itu, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, mulai dari profesionalisme, akuntabilitas, transparansi hingga pengawasan yang jelas.
“Yang kedua adalah memastikan pengelolaannya sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, profesional, bertanggung jawab, dan transparan serta selanjutnya,” lanjutnya.
KH Amin menekankan bahwa manfaat menjadi tujuan utama dalam penyusunan peraturan tersebut. Hasil dari pengelolaan tambang diharapkan dapat memberikan keuntungan maksimal bagi organisasi dan masyarakat Nahdliyin.
“Yang ketiga adalah memastikan manfaat dari hasil tambang tersebut sebesar-besarnya untuk Nahdlatul Ulama (NU) dan warga NU, bukan untuk seseorang, kelompok, atau faksi tertentu, melainkan sepenuhnya untuk NU dan warga NU,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan dalam sidang komisi berlangsung cukup dinamis karena berkaitan dengan status kepemilikan perusahaan yang saat ini mengelola konseksi tambang milik NU.
Sejauh ini, izin usaha pertambangan yang diperoleh diatur melalui sebuah perusahaan, sedangkan kepemilikan saham perusahaan tersebut berada di bawah koperasi yang didirikan oleh PBNU.
Situasi tersebut memicu berbagai pendapat dari peserta sidang komisi. Sebagian peserta menganggap ada kemungkinan masalah hukum terkait hubungan antara koperasi dan perkumpulan jika belum ada aturan yang jelas mengatur hal tersebut.
“Perdebatan yang muncul karena koperasi ini dikhawatirkan akan menyebabkan adanya celah antara koperasi dan perkumpulan, sementara peraturan hukum yang menjadi dasar belum ada,” jelas KH Amin.
Oleh karena itu, forum akhirnya berfokus pada upaya memperkuat hubungan institusional antara perusahaan yang mengelola tambang dengan organisasi Nahdlatul Ulama sebagai pihak yang mendapatkan manfaat utama.
Dalam diskusi tersebut, peserta sidang sepakat mengubah mekanisme peralihan kepemilikan saham yang selama ini berada di bawah koperasi menjadi milik lembaga hukum organisasi NU.
“Karena tambang yang ada masih menggunakan bentuk hukum perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh koperasi, maka tadi dibahas mengenai proses perpindahannya. Saham yang selama ini dimiliki koperasi harus diserahkan sepenuhnya kepada badan hukum perkumpulan NU,” jelas KH Amin.
Perjanjian tersebut juga diikuti dengan penentuan batas waktu pelaksanaan. Koperasi yang saat ini memiliki saham wajib mengambil keputusan resmi melalui forum organisasi sesuai aturan yang berlaku.
“Selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2026 harus diadakan rapat anggota luar biasa koperasi untuk menentukan peralihan saham tersebut,” ujarnya.
(Luthfi Husnika/RAB NEWS)
