Ringkasan Berita:
- Praktisi hukum Misbar RB menyatakan dukungan terhadap Badan Kehormatan Dewan (BKD) dalam melakukan pemeriksaan mengenai keterlibatan anggota DPRK dalam program MBG.
- Dugaan keterlibatan anggota dewan dalam bisnis dapur MBG dianggap berpotensi menyebabkan konflik kepentingan serta melanggar UU MD3.
- BKD diminta untuk bekerja secara profesional dan transparan dengan melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana serta aktivitas media sosial para anggota dewan.
- Ketua BKD Mistan Aulia mengatakan telah mendapatkan informasi awal dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.
Liputan Jurnalis Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
RAB NEWS, TAPAKTUAN– Pengacara Aceh Selatan, Misbar RB, S.H., mendukung tindakan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Selatan yang akan menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa anggota dewan dalam pengelolaan dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten tersebut.
Menurut Misbar, tindakan BKD adalah langkah yang penting dalam menjaga martabat lembaga legislatif serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana negara.
“Program MBG berkaitan dengan anggaran negara dan pemenuhan gizi anak-anak. Oleh karena itu, tidak boleh tercampuri oleh kepentingan politik atau kepentingan pribadi anggota dewan,” ujar Misbar dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Ia meminta BKD bekerja dengan profesional, jujur, dan tidak memihak dalam menyelidiki dugaan tersebut. Menurutnya, penyelidikan yang mendalam diperlukan agar masyarakat dapat memahami secara jelas kondisi masalah yang sebenarnya.
“Kami sepenuhnya mendukung BKD untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Panggil saksi, buka data, serta periksa aliran dana. Jika terbukti ada anggota DPRK yang terlibat dalam pengelolaan MBG, sanksi etik harus diberikan. Tidak boleh ada yang di atas hukum,” tegasnya.
Misbar menganggap proses pembuktian dugaan keterlibatan anggota dewan tidak sulit dilakukan jika BKD serius melakukan penyelidikan. Salah satu langkah yang bisa diambil, katanya, adalah memeriksa aktivitas dan unggahan para anggota DPRK di media sosial.
“Menunjukkan keterlibatan mereka sebenarnya tidak terlalu sulit. Cukup perhatikan unggahan di media sosial, apakah mereka sering membagikan kegiatan di dapur MBG, melakukan pengawasan, atau bahkan terlibat langsung dalam operasional. Hal ini bisa menjadi petunjuk awal yang perlu diteliti lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, BKD juga harus memeriksa dokumen kerja sama, struktur pengelolaan dapur, alur keuangan, serta mengambil keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Misbar menganggap bahwa kepercayaan masyarakat terhadap DPRK saat ini sedang diuji melalui cara institusi tersebut menangani isu-isu internal. Menurutnya, proses yang cepat, transparan, dan adil dapat membantu memulihkan kredibilitas lembaga legislatif di mata rakyat.
Ia menegaskan bahwa anggota DPRK memiliki tiga peran utama, yaitu pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran, dan pengawasan. Ketiga peran ini, katanya, merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara penuh demi kepentingan rakyat.
“Anggota dewan seharusnya memperhatikan tugas pengawasan terhadap pemerintah, menyusun peraturan daerah, serta mengawasi anggaran. Jangan sampai justru melebihi batas tugas tersebut,” katanya.
Menurut Misbar, jika memang ada anggota DPRK yang terlibat dalam pengelolaan atau bisnis MBG, maka akan timbul konflik kepentingan yang berisiko melemahkan peran pengawasan dewan terhadap program tersebut.
“Jika anggota dewan telah terlibat dalam bisnis MBG, lalu siapa yang akan mengawasi pelaksanaannya ketika muncul masalah, seperti dugaan keracunan makanan atau kualitas hidangan yang tidak sesuai?” katanya.
Ia juga menegaskan kepada para anggota legislatif untuk memahami dan menjalankan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) mereka sebagai wakil rakyat. Meskipun terpilih melalui partai politik, menurutnya, anggota legislatif seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok atau pribadi.
“Ketika mereka terpilih menjadi perwakilan rakyat, laksanakanlah tugas sebagai perwakilan rakyat dan fokuslah pada isu-isu masyarakat,” ujarnya.
Misbar menegaskan, partisipasi anggota DPRK dalam pengelolaan program yang didanai APBN maupun APBD berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan, pengadaan MBG diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur larangan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa anggota lembaga legislatif dilarang menggunakan posisi atau wewenangnya untuk keuntungan pribadi, termasuk dalam menjalankan proyek yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka.
Ia juga menegaskan ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan larangan bagi anggota DPRD untuk menjalankan jabatan di lembaga atau badan yang pendanaannya berasal dari APBN maupun APBD.
“Jika terdapat anggota DPRK yang bertindak sebagai pemilik dapur, pengelola, atau pemberi makanan dalam program MBG yang didanai negara, maka hal tersebut perlu diteliti lebih lanjut karena berisiko menyebabkan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Misbar, masyarakat saat ini menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BKD. Jika terdapat pelanggaran etika, maka rekomendasi hukuman dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan hingga penundaan atau penghapusan sementara maupun tetap sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang paling penting saat ini adalah proses pemeriksaan berlangsung secara objektif dan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRK tetap terjaga,” tutupnya.
BKD Akan Menelusuri Data Awal
Sebelumnya, Komisi Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Selatan mengungkapkan rencana untuk menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa anggota DPRK dalam pengelolaan dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten tersebut.
Ketua BKD DPRK Aceh Selatan, Mistan Aulia, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi kebenarannya.
“Memang ada beberapa informasi yang kami terima. Namun berdasarkan apa yang mereka lakukan saat ini, tidak ada yang melanggar aturan, tidak ada kekurangan porsi nasi maupun hidangan lainnya,” ujar Mistan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen tertulis yang menunjukkan adanya anggota DPRK Aceh Selatan yang secara resmi mengelola dapur MBG.
“Jika secara tertulis, mereka tidak mengelola dapur MBG. Berdasarkan informasi awal ini, kami akan melakukan pendekatan dan menyampaikannya kepada Ketua DPRK Aceh Selatan serta para ketua partai politik,” katanya.
Berdasarkan pendapat seorang politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA), BKD wajib melakukan investigasi terhadap setiap informasi yang mungkin berkaitan dengan etika dan integritas anggota dewan. Oleh karena itu, lembaga tersebut akan menentukan siapa saja anggota DPRK yang diduga terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.
“Kami akan menyelidiki dan mengidentifikasi siapa sebenarnya. Misalnya di Kluet Timur, siapa anggota DPRK yang mengelola dapur MBG, ini sebagai contoh. Kami akan melakukan penyelidikan terhadap seluruh anggota DPRK Aceh Selatan yang mengelola dapur MBG,” ujarnya.
