Pengacara sebut Irfan Suryanagara kembali dikriminalisasi, ini fakta terbaru kasusnya

Ringkasan Berita:
  • Irfan Suryanagara kembali dilaporkan oleh Stelly Gandawidjaja terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
  • Tim pengacara mereka mengira ada tindakan kriminalisasi terhadap kasus perdata karena objek 13 sertifikat tanah yang dipertanyakan adalah milik istri klien mereka.
  • Karena mengalami komplikasi penyakit, mantan Ketua DPRD Jawa Barat tersebut kini sedang dirawat dan menjalani status tahanan kota di RSUD Cimahi.

Jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

RAB NEWS, BANDUNG– Mantan Ketua DPRD Jawa Barat masa jabatan 2009-2014, Irfan Suryanagara kembali terlibat dalam masalah hukum setelah dilaporkan oleh pihak yang sama, yaitu Stelly Gandawidjaja, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan serta pencucian uang.

Keluarga Hukum Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm yang dipegang oleh Endang menyampaikan pokok permasalahan kliennya ini.

Endang bersama rekan-rekannya, seperti Ali Sauge, Freddy B Sirait, Banyu Prima Daris, Mokhamad Husaeni, dan Yusran Isnaini, memberikan penjelasan mengenai kasus hukum yang sedang dihadapi Irfan Suryanagara.

Disebutkan bahwa kliennya saat ini sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait tuduhan pencurian dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyelidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak Februari 2026, diikuti dengan penahanan selama 180 hari, dan pekan lalu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 serta diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi.

“Setelah diserahkan, Pak Irfan sempat ditahan di Rutan Kebonwaru. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter rutan, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, karena mengalami beberapa komplikasi penyakit, sehingga harus dirawat di RSUD Cimahi dengan izin Kejari Cimahi, sehingga sekarang menjalani tahanan kota,” katanya saat diwawancarai di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Minggu (21/6/2026) sore.

Lanjut Endang, perkara yang dituduhkan pada dasarnya memiliki objek, pelapor, dan besaran kerugian yang sama dengan perkara sebelumnya yang pernah ditinjau dan diputus di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Pelapor yang sama adalah Stelly Gandawidjaja, yang sebelumnya melaporkan Irfan dan istrinya terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang. Dalam perkara pertama, Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan bahwa Pak Irfan dan istrinya bebas dari segala tuntutan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan pada tingkat kasasi keduanya dihukum 10 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang,” katanya.

Selanjutnya, Irfan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dalam Putusan PK Nomor 97 tahun 2024, disebutkan bahwa Irfan hanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, aset-aset yang sebelumnya dianggap sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang, seharusnya dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Di sisi lain, terkait istrinya, putusan PK menyatakan tetap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Pada PK pertama, dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, kemudian melalui PK kedua, hukumannya berkurang menjadi enam tahun. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pihak yang melaporkan.

Di sinilah terjadi kontradiksi. Dalam PK Irfan, barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara dalam PK istrinya, barang bukti dikembalikan kepada pelapor. Berdasarkan adanya dua putusan yang bertentangan terhadap perkara yang sama, istri Irfan kemudian mengajukan PK ketiga sesuai dengan aturan KUHAP yang terbaru.

“Pada saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Di tengah proses tersebut muncul perkara baru yang kembali dilaporkan oleh pelapor yang sama. Kali ini Irfan dituduh telah menghilangkan 13 sertifikat tanah dan bangunan yang atas nama istrinya,” katanya.

Dasar laporan tersebut adalah putusan PK terhadap istrinya yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pelapor.

Meskipun yang dihukum dalam putusan tersebut adalah istrinya, bukan Irfan. Namun, saat ini justru Irfan yang ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa.

Lalu, mengapa sertifikat tersebut belum diberikan? Pertama, karena Putusan PK Nomor 97 Tahun 2024 dengan nama Irfan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu Irfan dan istrinya.

Kedua, ke-13 sertifikat tersebut tidak pernah menjadi alat bukti dalam perkara pertama. Tidak pernah disita, tidak pernah diajukan dalam persidangan, sehingga menurut kami kejaksaan tidak memiliki dasar untuk mengeksekusinya, oleh karena itu pelapor meminta Irfan untuk menyerahkan sertifikat tersebut secara sukarela. Namun, ia menolak karena yakin bahwa hak atas sertifikat tersebut masih dilindungi putusan PK yang dimilikinya,” katanya.

Ali Sauge menambahkan, mereka menduga terjadi pemaksaan perkara perdata dianggap sebagai perkara pidana, salah satu keanehannya adalah bagaimana seseorang bisa dituduh mencuri barang yang masih dalam nama istrinya sendiri.

Selain itu, putusan PK telah memiliki kekuatan hukum tetap dan secara tegas menyatakan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana pencucian uang terhadap Irfan. Namun, kasus TPPU kembali muncul.

“Ketidakwajaran lainnya, 13 sertifikat tersebut tidak pernah disita dalam kasus sebelumnya, namun kini justru digunakan sebagai dasar pelaporan tindak penggelapan. Jadi, menurut kami, ada indikasi kuat adanya pemkriminalan terhadap perkara perdata,” kata Ali.

Langkah berikutnya yang akan diambil oleh tim kuasa hukum Irfan, menurut Endang, adalah mempersiapkan diri menghadapi pembelaan dalam persidangan baik pada tingkat eksepsi maupun pembelaan dengan menyampaikan fakta dan bukti yang mampu membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *