Ringkasan Berita:
- Jaksa Bagian Perdata Khusus Kejaksaan Negeri Sleman mengajukan laporan dugaan kesaksian palsu yang diberikan di bawah sumpah terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
- Terlapor adalah KAH, yang juga menjadi saksi dalam perkara yang membawa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ke kursi terdakwa.
- Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
RAB NEWS, SLEMAN– Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaporkan dugaan pengucapan keterangan palsu di bawah sumpah oleh seorang saksi dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, yang meminta untuk melaporkan Karunia Anas Hidayat (KAH), seorang saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.
Tugas KAH dalam kasus tersebut sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman 2020 serta mantan sekretaris pribadi Raudi Akmal, anak dari Sri Purnomo.
Pada persidangan yang diadakan pada 26 Januari 2026, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaporkan Anas terkait dugaan sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta yang dipimpin oleh Melinda Aritonang selama persidangan juga mengizinkan JPU untuk menindak keterangan palsu dari saksi KAH.
“Silakan nanti JPU menangani keterangan palsu dari saksi. Panitera, mohon catat hal ini,” tegas ketua majelis hakim, Melinda Aritonang, pada saat itu.
Di sisi lain, JPU Novi bahkan sempat menanyai saksi KAH terkait kemungkinan tekanan dari pihak luar.
Karena itu, JPU melihat adanya ketidakselarasan yang sangat jelas yang ditunjukkan oleh Anas di depan publik.
Saat diperiksa sebanyak lima kali oleh Kejaksaan Negeri Sleman, pihak terkait memberikan pernyataan yang konsisten.
Namun, pernyataannya berubah sangat drastis ketika di hadapan persidangan.
Sudah koordinasi
Saat dikonfirmasi, pada Sabtu (20/6/2026), Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menyampaikan bahwa laporan jaksa Pidsus telah disampaikan ke Polresta Sleman sekitar satu atau dua minggu yang lalu.
Sebelum menyusun laporan, jaksa Pidsus Kejari Sleman telah melakukan komunikasi dengan pimpinan.
“Benar, jaksa Pidsus telah mengajukan laporan terkait dugaan keterangan palsu kepada Polresta Sleman,” katanya.
Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari pihak kepolisian.
Beberapa waktu yang lalu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan sedang memeriksa dengan cermat apakah tindakan Anas telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan Pasal 242 KUHP atau Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang kini berlaku.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, belum mampu memberikan pernyataan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan resmi tersebut.
Instruksi yuridis
Ahli hukum lulusan S2 UII Yogyakarta, Susantio menyatakan, tindakan lanjut Kejaksaan Negeri Sleman terhadap perintah majelis hakim sangat penting, untuk menjaga martabat peradilan dan memberikan efek jera kepada saksi-saksi yang berusaha memainkan proses hukum dalam tindak pidana korupsi.
“Perintah dari majelis hakim dalam persidangan bukan hanya sekadar ajakan atau saran yang bersifat normatif, tetapi merupakan perintah hukum yang muncul dari fakta-fakta yang terjadi selama persidangan,” tegas Susantio.
Ia melanjutkan, ketika majelis hakim memerintahkan JPU untuk melaporkan saksi Anas karena mencabut BAP di hadapan persidangan tanpa alasan yang masuk akal, Kejari Sleman harus segera melakukan eksekusi.
“Tindakan mengangkat BAP secara mendadak di hadapan persidangan dengan alasan yang tidak jelas patut dicurigai sebagai bentuk penipuan atau pengubahan informasi yang sengaja direncanakan,” ujar Susantio.
Ia menambahkan, terdapat ancaman hukuman pidana sumpah palsu yang sangat nyata terhadap Anas.
Selain ancaman ketentuan hukum pidana konvensional, tindakan mengubah keterangan secara tidak benar di bawah sumpah dapat ditangani dengan menggunakan peraturan perundang-undangan terbaru yang telah berlaku efektif, yaitu Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jeratan terhadap Anas tidak boleh berhenti pada pasal sumpah palsu saja. Tindakan menghapus BAP untuk menyembunyikan keterlibatan pihak lain diduga kuat merupakan bentuk penyesatan persidangan atau menghalangi proses peradilan,” kata Susantio.(hda)
