Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
- Permohonan penangguhan didukung oleh 50 tokoh, termasuk Din Syamsuddin dan Oegroseno.
- Keduanya kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit polisi akibat penyakit bawaan yang kambuh setelah penangkapan.
- Tim pengacara menegaskan sikap bersikap kooperatif dan siap menghadapi proses persidangan.
- Polda Metro menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur setelah berkas P-21 diterima, dan mengizinkan praperadilan.
RAB NEWSKuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diajukan oleh pihak kuasa hukum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/6/2026).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus ijazah Jokowi tersebut, Jumat (19/6/2026).
Untuk permohonan penangguhan penahanan, kuasa hukum Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan terdapat 50 tokoh yang bertindak sebagai jaminan penangguhan.
Dari Din Syamsuddin hingga Oegroseno
Dilaporkan oleh Kompas.tv, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan puluhan tokoh untuk menjadi jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Beberapa tokoh yang dianggap sebagai kuasa hukum Roy Suryo antara lain nama mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Wakil Kepala Polisi RI Komjen (Purn) Oegroseno.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (21/6/2026) Ahmad Khozinuddin di Jakarta menyampaikan, “Sudah sekitar 50 dukungan dari tokoh-tokoh yang bersedia mendukung Pak Roy Suryo.”
Rencananya, Senin (22/6/2026), Khozinudin akan mengunjungi Kejari Jaksel untuk dua kegiatan sekaligus, yaitu:
- penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti)
- pengajuan penangguhan penahanan.
Siap bersikap kooperatif dan menghadapi persidangan
Menurut pengacara Roy Suryo, ia akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum sehingga tidak diperlukan penahanan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan konsolidasi dengan beberapa tokoh lainnya mengenai dukungan penangguhan penahanan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengatakan siap menghadapi persidangan jika kasus ini terus berlanjut ke pengadilan.
“Jika memang ini harus masuk ke pengadilan, kami siap sepenuhnya,” kata kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, pada Sabtu (20/6/2026).
Ia juga mengakui siap memeriksa seluruh alat bukti dan saksi yang disebut dalam perkara tersebut karena menilai masih ada beberapa hal yang mencurigakan.
Sikap yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
“Jika terkait persidangan, kami siap berjuang,” katanya.
Lakukan Perawatan di Rumah Sakit Polri
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menyampaikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa masih dalam proses perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurutnya, perawatan tersebut dilakukan sesuai dengan saran medis karena keduanya memiliki riwayat penyakit bawaan yang kambuh setelah proses penangkapan.
“Rasanya sakit kambuh, bukan? Bukan karena dibuat-buat, memang rekomendasi dokter agar mereka dirawat di rumah sakit,” kata Refly, Sabtu (20/6/2026).
Refly juga menyebut pihaknya sedang mempersiapkan beberapa tindakan hukum, termasuk pengajuan penangguhan penahanan dan kemungkinan praperadilan.
Alasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya secara resmi menahan dua tersangka, yaitu ahli telematika Roy Suryo dan dr Tifa, terkait dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang yang melibatkan ratusan saksi dan ahli. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Penangkapan ini bukan tindakan yang dilakukan secara terpisah, tetapi merupakan kelanjutan dari proses yang sudah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada para jurnalis, Jumat (19/6/2026).
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum yang perlu dilakukan oleh penyidik dalam proses penyerahan perkara ke tahap selanjutnya.
Menurut Polda Metro Jaya, kasus ini telah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dengan melibatkan ratusan saksi dan ahli guna memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.
Proses penangkapan dianggap sebagai bagian dari prosedur hukum setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Penangkapan ini bukan tindakan yang dilakukan secara terpisah, melainkan kelanjutan dari proses yang sudah berlangsung,” tegas Budi Hermanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa menjadi awal baru dalam proses penegakan hukum terkait perkara tersebut.
Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah proses penyelidikan dianggap selesai.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka memberi kebijakan kepada tersangka untuk melakukan upaya praperadilan apabila merasa tidak setuju dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang diatur dalam KUHAP.
“KUHAP telah menyediakan ruang untuk pengujian melalui prosedur praperadilan. Oleh karena itu, pihak terdakwa, keluarga, atau kuasa hukum terdakwa dapat memanfaatkan mekanisme pengawasan dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut,” kata Iman, Jumat (19/6/2026).
Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap berikutnya setelah pihak penyidik melakukan penangkapan resmi.
(Kompas.TV/Wartakota/Tribunnews)
Ikuti berita terkini lainnya melalui saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 50 Tokoh Diajukan Sebagai Jaminan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa, Siapa Saja?
