Pengacara klaim bukti lengkap, Rendy A Lamadjido ambil jalur hukum terkait pemerasan

Ringkasan Berita:
  • Ketua Yayasan Panca Bhakti Palu, Rendy A Lamadjido, melalui perwakilannya mengajukan laporan terhadap seseorang yang menyatakan dirinya sebagai wartawan ke Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah karena dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, serta ancaman melalui media sosial.
  • Wewenang hukum Rendy, Egar Mahesa, menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah AM Reyhan Yusuf. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/225/VI/2026/SPKT.
  • Reyhan Yusuf menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah merusak reputasi Rendy.

Wartawan RAB NEWS, Robit Silmi

RAB NEWS, PALU –Ketua Yayasan Panca Bhakti Palu, Rendy A Lamadjido, secara resmi melaporkan seseorang yang mengaku sebagai jurnalis ke Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut diduga terkait dengan tindakan pemerasan, pencemaran nama baik, serta ancaman yang dilakukan melalui media sosial.

Wewenang hukum Rendy, Egar Mahesa, menyatakan bahwa laporan tersebut telah terdaftar secara resmi pada Jumat (19/6/2026) dengan nomor LP/B/225/VI/2026/SPKT di Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.

Laporan ini kami serahkan berdasarkan bukti-bukti awal yang telah kami kumpulkan. Menurut kami, seluruh persyaratan formal maupun materiil sudah terpenuhi sehingga layak diproses secara hukum,” ujar Egar, Sabtu (20/6/2026).

Egar menyampaikan, terdakwa dalam perkara tersebut adalah AM Reyhan Yusuf atau sebelumnya dikenal dengan inisial Rian.

AM Reyhan Yusuf ini tercatat sebagai redaktur pelaksana media detikNews dengan tagline Satu Klik untuk Nusantara.

Ia secara resmi terdaftar sebagai pimpinan redaksi di wilayah Sulawesi Tengah.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, identitas tersebut juga sesuai dengan nama rekening yang beberapa kali menerima transfer dana dari bendahara Rendy.

“Nama AM Reyhan Yusuf sesuai dengan nama rekening saat uang dikirim beberapa kali oleh bendahara Bapak Rendy A Lamadjido,” katanya.

Selain melaporkan individu tersebut, pihak berwenang juga mengungkap beberapa akun media sosial, termasuk akun Facebook Info Kota Palu, karena diduga terlibat dalam menyebarkan narasi yang dianggap merusak reputasi klien mereka.

Egar menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada pasal yang berlapis karena dugaan tindakan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pemerasan, tetapi juga disertai ancaman, tuduhan yang dianggap tidak pantas, serta penyebaran melalui media sosial yang mencakup wilayah yang luas.

“Tindakan yang diduga dilakukan bukan hanya pemerasan, tetapi juga diiringi ancaman serta tuduhan yang tidak layak melalui media sosial, sehingga berdampak pada reputasi klien kami,” ujarnya.

Berdasarkan pendapat Egar, Rendy awalnya enggan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Namun, keputusan untuk melaporkan akhirnya diambil setelah narasi yang beredar dinilai telah merusak martabat individu serta menyebut nama keluarga Lamadjido.

“Klien saya sebenarnya tidak berkeinginan untuk melaporkan. Namun karena telah menyerang martabat dan reputasi, bahkan menyebut nama keluarga Lamadjido, kami memutuskan mengambil langkah hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

Ia memastikan akan mengawasi proses hukum hingga selesai.

“Kami akan memantau kasus ini hingga ke meja hijau. Kami tidak menginginkan klien kami diintimidasi, diancam, atau hak-haknya dilanggar,” katanya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis (18/6/2026), AM Reyhan Yusuf menyangkal tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ia mengakui pernah dijanjikan pengiriman tiket oleh Rendy, tetapi bantuan tersebut tidak pernah sampai.

“Mengenai permintaan uang sebesar Rp2,8 juta, saya sudah memesan tiket, tinggal melunasi kekurangannya sekitar Rp700 ribu. Saya dijanjikan akan dikirim dalam tiga jam, tetapi hingga kini belum juga datang,” katanya.

Reyhan juga menyangkal anggapan bahwa dia sering meminta bantuan kepada Rendy.

“Saya tidak didampingi oleh Rendy. Yang selama ini membantu saya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” katanya.

Ia juga menyangkal bahwa dirinya telah merusak reputasi Rendy.

“Saya sendiri tidak pernah merusak nama baik beliau. Itu adalah teman-teman di grup WhatsApp. Sampaikan kepada beliau, terima kasih telah memanfaatkan kami,” tulis Reyhan melalui pesan WhatsApp.

Sampai berita ini dirilis, proses hukum terkait laporan tersebut masih berlangsung di Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *