Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo serta dr. Tifa dalam kaitan dengan kasus ijazah Jokowi.
- Kepala Polisi Republik Indonesia Listyo Sigit menyatakan bahwa penahanan hanya dilakukan sebagai prosedur pelimpahan berkas P21 ke kejaksaan, bukan karena alasan politik.
- Prof Henri Subiakto mengkritik cara penyelesaian kasus oleh Ditreskrimum, menyebutnya tidak profesional.
- Wewenang hukum siapkan permohonan praperadilan
RAB NEWSPetugas Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan dua tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan dr. Tifa.
Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan hanya untuk keperluan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, bukan karena alasan lain yang disebutkan oleh pihak tertentu.
Pernyataan tersebut juga merespons dugaan dari pihak Roy Suryo dan dr Tifa yang menganggap proses hukum tersebut memiliki nuansa politik.
Kepala Polisi Republik Indonesia menekankan bahwa semua tindakan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilakukan.
“Kemarin telah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum tahap II diserahkan ke kejaksaan,” kata Listyo kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Listyo menyampaikan bahwa setelah sebuah perkara dianggap lengkap atau P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah ditetapkan sebagai P21, penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan,” katanya.
Ia menyampaikan, sebelum proses penyerahan dilakukan, penyidik juga perlu memastikan berbagai kelengkapan administratif dan kondisi tersangka, termasuk pemeriksaan kesehatan.
“Kegiatannya kemarin telah dijelaskan, yaitu pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi untuk memastikan semua dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Namun demikian, Listyo tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi perkara maupun cara penanganan kasus tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, Kapolri menekankan bahwa proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa adalah bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui, bukan tindakan yang dilakukan di luar aturan.
Prof Henri Subiakto Mengkritik Penanganan Kasus
Profesor Henri Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, memberikan kritik tajam terhadap cara Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Henri, sejak awal penyelesaian kasus tersebut sudah menghadapi kendala karena dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bertanggung jawab atas penanganan kejahatan siber.
Pernyataan tersebut diungkapkan Henri Subiakto melalui akun media sosial X-nya, @henrysubiakto, pada Sabtu (20/6/2026).
“Perkara ITE seharusnya ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus, bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” tulis Henri.
Ia menekankan bahwa Ditreskrimum memiliki tugas dan kompetensi utama dalam menangani berbagai tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, perjudian, serta berbagai jenis kejahatan lainnya di jalanan.
Oleh karena itu, Henri meragukan mengapa kasus yang berkaitan dengan komunikasi digital dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) justru ditangani oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki keahlian utama di bidang tersebut.
Sebut Penanganan Tidak Profesional
Dalam penilaiannya, Henri menganggap ketidaktepatan dalam menangani kasus dapat menyebabkan kesalahan dalam penerapan hukum.
Ia bahkan menyatakan bahwa penyidik tidak memahami penggunaan UU ITE dengan benar, sehingga menyebabkan proses hukum yang dinilai tidak sesuai.
“Masuk akal jika polisi yang menangani Roy Suryo dan Bu Tifa tidak profesional, tidak memahami penggunaan UU ITE dengan benar,” tulisnya.
Henri juga meragukan alat bukti elektronik yang digunakan oleh penyidik dalam menjerat kedua tersangka.
Menurutnya, dalam kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital, aspek forensik elektronik seharusnya menjadi bagian penting yang harus diuji dengan ketat.
Ia menganggap kasus tersebut lebih terkait dengan dunia komunikasi digital daripada tindak kejahatan biasa.
“Kasus pidana siber terhadap Roy dan Tifa berkaitan dengan komunikasi yang dianggap sebagai fitnah melalui internet. Hal ini bukan termasuk kewenangan dan bukan tanggung jawab Direktorat Kriminal Umum,” katanya.
Pertanyakan Dasar Penahanan
Selain mengkritik wewenang penyidik, Henri juga meragukan dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Sebagai dosen hukum siber dan komunikasi, ia meminta Polda Metro Jaya mengungkapkan secara terang-terangan pasal yang menjadi dasar hukum penahanan dalam kasus pencemaran nama baik berbasis elektronik tersebut.
“Saya ingin bertanya secara terbuka kepada Polda Metro Jaya dan para pakar yang mendukungnya. Mohon tunjukkan kepada saya, berdasarkan pasal apa Roy dan Tifa dapat ditahan?” kata Henri.
Ia bahkan menyebut penyelesaian kasus tersebut sebagai bentuk “salah tempat” dan “salah pandang” karena dilakukan oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki wewenang nyata dalam kasus siber.
Henri juga merujuk pada pendapat mantan Wakil Kepala Polisi RI Komjen (Purn) Oegroseno yang sebelumnya menganggap proses penyelesaian perkara tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan.
Wewenang Hukum Siapkan Perlawanan Pra Peradilan
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang tergabung dalam TROYA (Tyfa Roy Suryo Advokat) menegaskan akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan tersebut.
Mereka menganggap penahanan tersebut bersifat politis dan tidak memenuhi unsur keadilan hukum.
Kuasa hukum menyatakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif serta selalu mematuhi pemanggilan dari penyidik, bahkan telah melakukan wajib lapor sebanyak sekitar 30 kali.
Mereka berpendapat bahwa tidak ada alasan subjektif seperti kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti yang bisa menjadi dasar penahanan.
Selain itu, mereka juga menilai penangkapan bertentangan dengan prinsip presumpsi tidak bersalah serta prinsip proporsionalitas dalam hukum acara pidana.
Keluarga pengacara juga mengindikasikan adanya dugaan kepentingan politik dalam penyelesaian kasus tersebut.
Respons Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
Penyidik dilaporkan telah memanggil puluhan ahli dan saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bukti digital dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Selain itu, tindakan tersebut dilakukan guna memastikan kehadiran tersangka dalam proses penyerahan serta pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, proses penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari sistem hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara ini kini telah memasuki tahap akhir penyelidikan dan tinggal menunggu penyerahan ke kejaksaan, sementara perdebatan hukum dan kritik dari berbagai pihak tetap berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan Polri Menahan dan Menangkap Roy Suryo serta Tifa Menurut Kapolri Listyo Sigit, Pengacara Siap Mengajukan Gugatan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prof Henri Subiakto: Polisi Salah Kamar, Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Cacat Sejak Awal
