Ringkasan Berita:
- Aktor utama dengan inisial A diduga menjadi otak di balik penyediaan berbagai jenis narkoba kategori I, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, heroin, hingga tren terbaru berupa cartridge (cairan vape) yang mengandung zat etomidate.
- Kepala Bidang Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyampaikan bahwa berdasarkan peta digital dan hasil pemeriksaan, lokasi tersangka yang melarikan diri diduga kuat berada di kawasan Kuching, Sarawak, Malaysia.
KPA NEWS -, PONTIANAK – Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat segera melakukan pengembangan setelah penggerebekan gudang narkotika di Pontianak Timur.
Personel kepolisian saat ini sedang fokus pada jaringan global dengan mengejar tokoh intelektual serta sumber utama barang ilegal berinisial A, yang diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba lintas wilayah dari Malaysia menuju Kota Pontianak.
Aktor utama dengan inisial A diduga menjadi otak di balik penyediaan berbagai jenis narkoba kategori I, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, heroin, hingga tren terbaru berupa cartridge (cairan vape) yang mengandung zat etomidate.
Kepala Bidang Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyampaikan bahwa berdasarkan peta digital dan hasil pemeriksaan, lokasi tersangka yang melarikan diri diduga kuat berada di kawasan Kuching, Sarawak, Malaysia.
Menariknya, bukti yang ada menunjukkan bahwa A bukanlah warga negara asing, melainkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama pindah dan tinggal di negara tetangga guna mengelola usaha ilegannya.
“Terpergok mengakui seluruh narkoba ini dipesan dari seseorang dengan inisial A yang berada di Malaysia,” ujar Dedi, Kamis, 25 Juni 2026.
Misteri Pengantar Rahasia dan Sistem Sel yang Terputus
Dedi memberikan penjelasan lebih rinci tentang alur masuknya barang ilegal ke wilayah hukum Kota Pontianak.
Berdasarkan pengakuan tersangka utama yang telah ditahan, yaitu DK, pasokan narkoba senilai miliaran rupiah tiba dan diterima langsung di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, pada tanggal 8 Juni 2026.
Pengiriman dilakukan di tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB agar tidak menimbulkan kecurigaan dari penduduk sekitar. Barang-barang yang dilarang tersebut dibawa oleh tiga orang pria tak dikenal menggunakan sebuah mobil.
Namun demikian, para penyidik mengira jaringan ini menggunakan sistem sel yang terpisah dengan sangat rapi.
Hal ini terlihat dari pengakuan DK yang tampak tertutup atau memang tidak diberi informasi lengkap oleh agen mengenai identitas para kurir penjemput di jalur darat.
“Tersangka hanya menerima barang di rumahnya. Ia mengakui tidak mengetahui identitas tiga orang yang membawakan serta jenis kendaraan yang digunakan,” katanya.
Bekerja sama dengan Konsulat Malaysia untuk menangkap Bandar Utama
Untuk memutuskan rantai peredaran ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar sedang berupaya keras melacak titik koordinat jalur masuk (jalur tikus) yang digunakan pelaku untuk membawa narkotika dari Malaysia melewati perbatasan darat Kalimantan Barat.
Pengawasan yang lebih ketat di daerah perbatasan seperti Entikong, Aruk, dan Badau kini semakin diperkuat.
Mengingat posisi target operasi (TO) berada di luar wilayah hukum Indonesia, Polda Kalbar segera melakukan tindakan diplomasi hukum yang proaktif.
Ia secara resmi membuka koordinasi dengan lembaga diplomatik luar negeri yang berada di Kalimantan Barat guna menerbitkan status pelaku kejahatan internasional.
“Kami telah menjalin kerja sama dengan pihak konsulat Malaysia untuk mempermudah proses penuntutan terhadap tersangka berinisial A,” ujar Dedi.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada tersangka DK.
Pengembangan kasus secara vertikal dan horizontal terus dilakukan untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain, termasuk tiga kurir yang mengantarkan mobil misterius dan diduga bertindak sebagai pengangkut lokal di Kalbar.
Jumlah Kerugian dan Nilai Ekonomi yang Luar Biasa
Sebagai pengingat, dalam operasi diam-diam ini, Polda Kalbar berhasil menangkap aset yang disita yang sangat mengejutkan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka mencakup sabu seberat 4,3 kilogram, heroin sebanyak 13,93 gram, 1.416 cartridge berisi etomidate, 6.236 butir pil ekstasi, serta uang tunai senilai Rp3,859 miliar yang merupakan hasil transaksi jangka pendek.
Jika dihitung secara materi di pasar gelap, nilai ekonomi keseluruhan barang bukti narkoba serta uang tunai yang disita dari rumah mewah di Pontianak Timur diperkirakan mencapai angka yang sangat mengesankan.
Menurut Dedi, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Ia menambahkan kembali bahwa keberhasilan besar korps kepolisian dalam menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda di Pontianak ini dimulai dari kesadaran dan keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Tanjung Harapan.
Polisi mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk tetap menjadi mata dan telinga pihak berwajib guna menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba.(*)
– Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
– Peroleh Berita Trending Melalui SaluranWhatsApp
– Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS
