Dokter Tifa Bocorkan Detik-detik Penangkapannya: Kaget Disergap Dua Mobil, Sebut Polisi Cari-cari Alasan

Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa ditangkap di rumah tinggal Tebet pada 19 Juni 2026.
  • Ia mengakui dituduh tidak hadir dalam laporan wajib meskipun telah berkoordinasi dengan penyidik.
  • Tifa mengatakan dirinya dikejar oleh dua mobil di lantai bawah saat akan pergi ke Polda Metro Jaya.
  • Petugas kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan perkara Tahap II setelah berkas P21 selesai.
 

KPA NEWS –– Penangkapan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari Jumat (19/6/2026) mendapat perhatian masyarakat.

Dokter Tifa menceritakan proses pengamanan yang dialaminya oleh aparat di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, saat sedang bersiap menjalani kewajiban lapor yang menurutnya telah disampaikan sebelumnya kepada penyidik.

Menurut Tifa, kejadian tersebut terjadi beberapa saat sebelum ia pergi ke Polda Metro Jaya setelah mengikuti ujian akademik.

Ia mengungkapkan kekagetannya karena alasan penangkapan yang disampaikan oleh penyidik berkaitan dengan dugaan tidak hadir dalam laporan wajib.

Penyidik Datang dan Bertanya Mengenai Kewajiban Lapor

Pada konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), Tifa mengungkapkan bahwa sejumlah penyidik yang berpakaian mirip preman dan menggunakan penutup wajah datang menemuinya.

Pada saat itu, mereka langsung mempertanyakan kehadirannya dalam kegiatan laporan wajib.

“Mereka menyapa, ‘Selamat pagi dokter Tifa, bagaimana dokter tidak wajib lapor?’ Saya menjawab, ‘Bagaimana tidak wajib lapor? Saya baru saja selesai ujian rencananya mau ke Polda,’ kata Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), dikutip KPA NEWS – dari Kompas.com.

Pernyataan itu membuat Tifa merasa kebingungan. Karena, menurut pengakuannya, terakhir kali ia melakukan wajib lapor adalah pada Jumat sebelumnya, yaitu 12 Juni 2026.

Merasa Alasan Penangkapan Dicari-Cari

Tifa merasa alasan yang digunakan untuk menangkapnya tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mengakui selama ini telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan secara teratur sesuai petunjuk penyidik.

“Ya, saya rasa itu alasan yang dibuat-buat oleh mereka. Itu terjadi ketika saya dibawa ke basement tempat parkir mobil saya, itulah alasan mereka mengapa menangkap saya. Padahal, kewajiban lapor sudah kami lakukan dengan sangat tertib,” jelasnya.

Menurut Tifa, dalam tiga bulan terakhir jadwal wajib laporannya memang sering berubah karena ia sedang fokus menyelesaikan studi magister.

Sudah memberi informasi kepada penyidik mengenai jadwal ujian

Tifa mengakui bahwa ia tidak pernah menghilang atau menghindari kewajiban lapor. Bahkan, ia menyatakan telah memberi tahu penyidik bahwa dirinya sedang menghadapi ujian akhir dan membutuhkan penyesuaian jadwal.

“Saya sudah membuat rencana dan juga sudah menyampaikan, ‘Maaf Pak karena hari Jumat ini saya ada ujian, jadi mohon maaf tidak bisa hadir dalam wajib lapor pada tanggal yang ditentukan,’ ” katanya.

Ia menjelaskan bahwa jadwal laporan wajib yang biasanya dilakukan setiap Kamis bersama Roy Suryo sering berubah sesuai dengan situasi.

“Saya memang tidak selalu hadir pada hari Kamis. Dan hal ini telah disampaikan sejak awal kepada penyidik dan mereka tidak keberatan,” katanya.

Menurut Tifa, selama ini tidak pernah terjadi masalah mengenai perubahan jadwal tersebut. Bahkan pada hari penangkapan, ia mengatakan sebenarnya akan melaksanakan wajib lapor setelah menyelesaikan ujian disertasi secara online.

Ditabrak Dua Kendaraan Saat Akan Berangkat

Momen yang paling dikenang Tifa adalah saat ia akan pergi dari apartemen menuju Polda Metro Jaya.

Menurut pengakuannya, baru saja akan berangkat, dua mobil tiba dan menyerangnya di area parkir basement apartemen.

Pada kondisi itu, Tifa berusaha menjaga ketenangannya. Ia mengingat kembali penjelasan kuasa hukumnya tentang prosedur hukum setelah berkas perkara dianggap lengkap atau P21.

Berdasarkan penjelasan yang ia terima, setelah status P21 dikeluarkan, seharusnya ia akan menerima panggilan resmi dari penyidik atau kejaksaan dengan bantuan pengacara sebelum proses penyerahan tahap II dilakukan.

“Saya siap kapan saja (jika dipanggil), tidak perlu membuat drama seperti itu. Yang suka drama adalah polisi, bukan saya,” katanya.

Polisi Mengatakan Penangkapan Dilakukan untuk Tahap II Proses

Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan yang berbeda mengenai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada hari Jumat pagi, 19 Juni 2026. Pihak kepolisian mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Bidang Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan penangkapan dilakukan dalam rangka proses Tahap II menuju kejaksaan.

“Langkah ini merupakan bagian dari proses yang dilakukan untuk menyerahkan atau mendelegasikan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Berakhir Tanpa Penahanan Setelah Permohonan Penangguhan Diajukan

Setelah proses penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (22/6/2026).

Tim pengacara kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga serta dukungan dari 50 tokoh masyarakat.

Permohonan tersebut akhirnya diterima. Meskipun sempat memakai pakaian tahanan selama proses administrasi penyerahan perkara, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak mengalami penahanan dari pihak kejaksaan.

Penganiayaan Dokter Tifa menunjukkan perbedaan versi antara tersangka dan pihak penegak hukum.

Dari sudut pandang Tifa, penangkapan terjadi secara tiba-tiba karena ia merasa tetap bersikap kooperatif dan telah memberi tahu perubahan jadwal wajib lapor.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur dalam penyerahan perkara setelah status P21 dikeluarkan.

Perbedaan pandangan ini menjadi hal yang paling sering mendapat perhatian masyarakat. Di masa depan, kejelasan dalam komunikasi antara penyidik, tersangka, dan kuasa hukum berpotensi menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya perselisihan serupa pada setiap tahap proses hukum.

KPA NEWS – pilih berita sesuai keinginanmu dengan mengklik tautan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *